11 November 2009

Peraturan Oh Peraturan (UU No.2 Tahun 2009)

Beberapa waktu lalu saya sempat terlupa membawa STNK ke kampus. Saat berangkat sih tenang-tenang saja karena saya tidak tahu. Toh perlengkapan saya semua lengkap, mulai dari motor yang utuh, helm, SIM, dan STNK. Saya baru tahu STNK tersebut terlupa ketika hendak pulang dan akan mengambil motor di parkiran. Wooaaahhh... biasa tarik ulur dulu dengan pak penjaga parkir. Gara-gara itu saat pulang jadi was-was. Bagaimanapun saya kan orang yang taat peraturan lalu lintas. hehehe... (narsis mode on). Di bawah ini ada beberapa sanksi pelanggaran lalu lintas menurut UU No.2 tahun 2009:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5.Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6.Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7.Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8.Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).



Wah lumayan berat juga ya dendanya. Kalo tidak uang ya kurungan penjara. Apakah setiap kesalahan yang tidak bisa ditebus dengan uang harus mendapat sanksi kurungan penjara?? Tidak adakah alternatif lain?? Dan nampaknya peraturan ini juga tidak dilaksanakan dengan maksimal.Seandainya diterapkan dengan sungguh-sungguh mugkin sudah banyak yang kena denda atu masuk penjara. Faktanya masih ada tuh prosesi suap menyuap antara orang yang ditilang dengan pihak berwajib yang menilang. Ah.. ternyata....! Menyebalkan semua..!!

Tapis aya juga tidak membayangkan seandainya peraturan itu benar-benar diterapkan dan suatu ketika saya lupa membawa SIM atau STNK dan saya harus membayar denda, oh itu sungguh berat. (Dasar Egois!!) hehehe... entahlah... tidak bisakah peraturan ini ditata lagi menjadi lebih bijak tetapi dilaksanakan atau diterapkan dengan sungguh-sungguh. Peraturan oh peraturan...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar